Melalui Qazwa, Anda bisa memberikan pembiayaan untuk UMKM-UMKM pilihan dengan menggunakan akad dan prinsip-prinsip syariah
Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan
Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati
Meskipun kami telah menerapkan sistem analisa dan identifikasi risiko yang komprehensif, masih ada kemungkinan terjadi kerugian pada bisnis yang dijalankan UMKM.
Sebagai pemberi pembiayaan, Anda harus mengetahui dan memahami bahwa kegiatan ini adalah kegiatan bisnis yang berkaitan dengan risiko. Meskipun kami telah menerapkan sistem analisa dan identifikasi risiko yang komprehensif, serta memaksimalkan pemberian pembiayaan menggunakan skema rantai pasokan yang baik, namun risiko yang melekat pada pendanaan Anda tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Beberapa hal yang mungkin terjadi dalam proses pendanaan sehingga menyebabkan Anda mengalami kerugian diantaranya adalah:
Kondisi ekonomi dan bisnis yang sedang kurang baik dapat menyebabkan usaha yang dijalankan oleh UMKM mengalami kerugian.
Kondisi ekonomi dan bisnis yang sedang kurang baik dapat menyebabkan usaha yang dijalankan oleh UMKM mengalami kerugian. Hal ini tentu berdampak pada hasil penjualan yang nantinya akan mempengaruhi bagi hasil yang Anda terima. Jika kondisi ini terjadi, maka UMKM wajib melaporkan kondisi yang sebenarnya dan proporsi kerugian ditanggung oleh pihak pemberi pembiayaan.
Terjadi apabila UMKM melakukan tindakan kecurangan seperti memberikan informasi palsu atau tidak menjalankan kegiatan usaha dengan baik yang dapat mengakibatkan kegagalan pemgembalian dana.
Kondisi ekonomi dan bisnis yang sedang kurang baik dapat menyebabkan usaha yang dijalankan oleh UMKM mengalami kerugian. Hal ini tentu berdampak pada hasil penjualan yang nantinya akan mempengaruhi bagi hasil yang Anda terima. Jika kondisi ini terjadi, maka UMKM wajib melaporkan kondisi yang sebenarnya dan proporsi kerugian ditanggung oleh pihak pemberi pembiayaan.