[M34-12] 1029 - Pembiayaan untuk Pembelian Stok Sembako Beras, Minyak Goreng, Gula, Tepung Terigu dan Lain-lain
Imbal Hasil
14% p.a
A1
Sangat Rendah
Tingkat Resiko
Lower Risk
Periode Pendanaan
19 Sep 2024
26 Sep 2024
End Project
26 Sep 2024
Tersisa
Tersisa 5 Hari
Terdanai
Rp 98.000.000
32%
[M34-12] 1029 - Pembiayaan untuk Pembelian Stok Sembako Beras, Minyak Goreng, Gula, Tepung Terigu dan Lain-lain WZ saat ini membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan stok barang sembako seperti beras premium, minyak goreng, gula, tepung terigu dan lain lain. Nantinya stok barang dagang ini akan didistribusikan kepada para agen Momifood yang berada dibawah rantai pasokan WZ. Permintaan dari para agen Momifood ini cenderung stabil dan rutin setiap bulannya. WZ membutuhkan perputaran barang modal yang cukup tinggi untuk memenuhi permintaan kebutuhan konsumen baik secara retail (eceran) ataupun grosir dalam jumlah yang besar. Saat ini, WZ membutuhkan bantuan pembiayaan untuk pembelian Sembako Beras, Minyak Goreng, Gula, Tepung Terigu dan Lain-lain. WZ selaku Distributor momifood memanfaatkan momen ini untuk mengajukan pembiayaan proyek tahap awal sebesar Rp. 300.000.000, durasi pembiayaan (tenor) selama 1 bulan dengan imbal hasil 14% per tahun yang diberikan kepada lender. Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Tim Qazwa melakukan due diligence terhadap objek pembiayaan dan subjek yang mengajukan pembiayaan dan memastikan adanya agunan berupa fixed asset. • Pendanaan dibutuhkan: Rp 300.000.000 • Imbal hasil bagi Lender: 14% per tahun • Agunan: Sertifikat Kepemilikan Aset • Estimasi Tanggal Mulai Proyek: 27 September 2024 Imbal hasil akan diberikan setiap bulannya, sesuai dengan tanggal mulainya proyek. Setiap bulan akan dibayarkan imbal hasil setara dengan 1% dari pendanaan yang diberikan. Anda dapat mendanai mulai dari Rp 1 Juta dan kecepatannya. Jika ada pertanyaan terkait pendanaan ini, silahkan hubungi Tim Qazwa Call Customer Support: +62 821 4000 5200 Email: contact@qazwa.id
- Jumlah PendanaanRp 300.000.000
- Tenor1 Bulan
- Profit Sharingmonthly
monthly
- Akad PendanaanMudharabah
Mudharabah dalam keuangan Islam adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pemilik usaha (mudharib) untuk jalankan proyek atau bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) dalam perjanjian. Pemilik modal sediakan dana, pemilik usaha tanggung manajemen proyek atau bisnis.
- Minimal PendanaanRp 1.000.000
- Pembiayaan Tersalurkan31
- Sedang Berjalan4
- Dipercepat (Rerata 0 hari)0
- Tepat Waktu27
- Terlambat (Rerata 0 hari)0