PERINGATAN;
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”
PT Qazwa Mitra Hasanah merupakan perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer) sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dengan izin operasional nomor S-796/NB.223/2021
DISCLAIMER;
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
- Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggung jawab oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
- Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pendanaan Bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / marjin / ujrah serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
- Setiap kecurangan tercatat secara digital didunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Penerima Dana dan/atau Penerima Dana.
- Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
© 2023 Qazwa . All rights reserved.