Syarat dan Ketentuan

Sebelum mendaftar dan menggunakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang selanjutnya disebut Platform, Qazwa, baik yang berbentuk Situs Web maupun Aplikasi, setiap Pengguna Platform Qazwa wajib membaca syarat dan ketentuan penggunaan platform dengan seksama dan cermat agar dapat memahami dan mengerti saat menggunakan platform Qazwa.

Syarat dan Ketentuan

Kategori Syarat dan Ketentuan

    1. “Qazwa” adalah sebuah Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya disingkat LPBBTI) yang dimiliki dan dikelola oleh PT Qazwa Mitra Hasanah yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang disajikan dalam bentuk Situs Web Qazwa dan Aplikasi Qazwa yang kemudian disebut “Platform" yang tersedia di sistem operasi iOS dan Android yang dapat diunduh pada aplikasi Google Playstore pada sistem operasi Android dan Apple Store sistem operasi iOS.
    2. “Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi” adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
    3. “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    4. “Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
    5. “Dokumen Elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
    6. “Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
    7. “Sertifikat Eiektronik” adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    8. “Teknologi Informasi” adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
    9. “Penyelenggara LPBBTI” yang selanjutnya disebut “Penyelenggara” adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
    10. “Penerima Dana” adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima Pembiayaan.
    11. “Pemberi Dana” adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pembiayaan.
    12. “Pengguna LPBBTI” yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana.
    13. Escrow Account adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada Pengguna.
    14. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna (Penerima Dana) yang termasuk dalam atau bagian dari Escrow Account, dan dibuat oleh Penyelenggara, dengan tujuan untuk mengidentifikasi suatu rekening tertentu.
    15. “Prinsip Syariah” adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
    16. “Akad Syariah” adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam LPBBTI yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
    17. “Akun” adalah identitas yang digunakan untuk melakukan klasifikasi Pengguna yang mencatat kegiatan Pengguna dalam Situs Web dan Aplikasi Qazwa yang dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran pada platform Qazwa.
    18. “Kebijakan Privasi” adalah serangkaian kebijakan mengenai privasi Pengguna yang diatur di dalam platform Qazwa.
    19. “Konten” memiliki arti semua konten pada platform Qazwa secara keseluruhan atau setiap bagian, termasuk tetapi tidak terbatas pada desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra, video, perangkat lunak, musik, suara dan file lain, peringkat kredit, tarif, biaya, kuotasi, data historis, grafik, statistik, artikel, informasi kontak Qazwa, setiap informasi lain, serta pemilihan dan pengaturannya.
    20. “Keadaan Memaksa” adalah sebuah keadaan memaksa yang diatur di dalam syarat dan ketentuan ini.
    21. “Layanan” adalah layanan yang disajikan oleh Qazwa sebagaimana dijelaskan pada syarat dan ketentuan ini.
    22. “Perjanjian” adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemberi Dana dengan Qazwa dan Penerima Dana dengan Qazwa yang dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen tertulis.

Qazwa menghimbau Pengguna untuk membaca seluruh syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Platform Qazwa dengan hati-hati sebelum Pengguna mulai menggunakan Platform Qazwa. Selain syarat dan ketentuan penggunaan ini beserta seluruh perubahannya, semua penggunaan Situs Web dan Aplikasi Qazwa, Pengguna harus mematuhi Perjanjian Layanan Pemberian Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dituangkan dalam Perjanjian atau perikatan lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada perjanjian antara Qazwa dan Pemberi Dana dan perjanjian antara Qazwa (selaku wakil Pemberi Dana) dan Penerima Dana.

Dengan mengakses dan/atau menggunakan platform Qazwa, dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk terikat secara hukum oleh syarat dan ketentuan penggunaan ini serta dokumen perjanjian dan atau perikatan lainnya yang terkait dengan LPBBTI ini.