

[F9-20] 1222 - Distributor Sembako, Sayur & Buah
Imbal Hasil
18% p.a
B1
Cukup Rendah
Tingkat Resiko
Medium Risk
Periode Pendanaan
30 Jan 2025
6 Feb 2025
End Project
6 Feb 2025
Tersisa
Pendanaan Selesai
Terdanai
Rp 336.000.000
47%
[F9-20] 1222 - Distributor Sembako, Sayur & Buah Sayur-sayuran dan buah-buahan menjadi salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap hari. Selain menjadi kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga keluarga, sayur dan buah juga memiliki peranan penting sebagai bahan baku bagi beberapa pemilik usaha/perusahaan seperti restoran, hotel, usaha catering, warung makan hingga pedagang kaki lima, dan lain sebagainya. PT HI sebagai salah satu pelaku usaha di industri pemasok distribusi kebutuhan sayur dan buah di Jakarta, Bekasi dan Depok memiliki layanan berbelanja yang dapat dilakukan secara pemesanan daring dengan layanan antar sehingga memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi konsumennya dalam memenuhi kebutuhan konsumen baik ecer maupun grosir tanpa harus datang langsung ke lokasi. Dalam proyek ini PT HI memiliki kebutuhan pembiayaan sebesar Rp.710.000.000, durasi pembiayaan selama 1 bulan dengan imbal hasil 18% per tahun yang diberikan kepada lender. Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Tim Qazwa memastikan adanya agunan berupa fixed asset dan tentunya screening terhadap objek pembiayaan dan subjek yang mengajukan pembiayaan. • Pendanaan dibutuhkan: Rp 710.000.000 • Imbal hasil bagi Lender: 18% per tahun • Agunan: Sertifikat Kepemilikan Asset • Estimasi Tanggal Mulai Proyek: 7 Februari 2025 Imbal hasil akan diberikan setiap bulannya, sesuai dengan tanggal mulainya proyek. Setiap bulan akan dibayarkan imbal hasil setara dengan 1% dari pendanaan yang diberikan. Anda dapat mendanai mulai dari Rp 1 Juta dan kelipatan nya. Jika ada pertanyaan terkait pendanaan ini, silahkan hubungi Tim Qazwa Call Customer Support & Whatsapp Chat: +62 821 4000 5200 Email: contact@qazwa.id
- Jumlah PendanaanRp 710.000.000
- Tenor1 Bulan
- Profit Sharingmonthly
monthly
- Akad PendanaanMudharabah
Mudharabah dalam keuangan Islam adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pemilik usaha (mudharib) untuk jalankan proyek atau bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) dalam perjanjian. Pemilik modal sediakan dana, pemilik usaha tanggung manajemen proyek atau bisnis.
- Minimal PendanaanRp 1.000.000
- Pembiayaan Tersalurkan77
- Sedang Berjalan3
- Dipercepat (Rerata 13 hari)5
- Tepat Waktu66
- Terlambat (Rerata 10 hari)3