



[M35-37] 1223 - Pembiayaan untuk Bahan Baku Produksi Minyak Atsiri
Imbal Hasil
18% p.a
B1
Cukup Rendah
Tingkat Resiko
Medium Risk
Periode Pendanaan
30 Jan 2025
6 Feb 2025
End Project
6 Feb 2025
Tersisa
Pendanaan Selesai
Terdanai
Rp 38.000.000
6%
[M35-37] 1223 - Pembiayaan untuk Bahan Baku Produksi Minyak Atsiri ARN saat ini membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pembelian bahan baku produksi untuk pengolahan minyak Atsiri atau yang sering dikenal dengan nama Essential Oil. Bahan Baku yang dibutuhkan terdiri dari banyak jenis seperti daun cengkeh, daun nilam, bunga mawar, bunga melati dan kulit pala kering untuk menciptakan banyak varian Essential Oil. Seiring dengan popularitas Essential Oil di kalangan masyarakat maka permintaan akan minyak Atsiri pun semakin meningkat. Oleh karena itu, ARN membutuhkan bantuan pembiayaan untuk menyediakan produk dalam rangka memenuhi permintaan pasar. ARN selaku produsen Essential Oil memanfaatkan momen ini untuk mengajukan pembiayaan proyek tahap awal sebesar Rp.606.000.000, durasi pembiayaan (tenor) selama 3 bulan dengan imbal hasil 18% per tahun yang diberikan kepada lender. Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Tim Qazwa melakukan due diligence terhadap objek pembiayaan dan subjek yang mengajukan pembiayaan dan memastikan adanya agunan berupa fixed asset. • Pendanaan dibutuhkan: Rp 606.000.000 • Imbal hasil bagi Lender: 18% per tahun • Agunan: Sertifikat Kepemilikan Aset • Estimasi Tanggal Mulai Proyek: 7 Februari 2025 Imbal hasil akan diberikan setiap bulannya, sesuai dengan tanggal mulainya proyek. Setiap bulan akan dibayarkan imbal hasil setara dengan 1% dari pendanaan yang diberikan. Anda dapat mendanai mulai dari Rp 1 Juta dan kecepatannya. Jika ada pertanyaan terkait pendanaan ini, silahkan hubungi Tim Qazwa Call Customer Support: +62 821 4000 5200 Email: contact@qazwa.id
- Jumlah PendanaanRp 606.000.000
- Tenor3 Bulan
- Profit Sharingmonthly
monthly
- Akad PendanaanMudharabah
Mudharabah dalam keuangan Islam adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pemilik usaha (mudharib) untuk jalankan proyek atau bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) dalam perjanjian. Pemilik modal sediakan dana, pemilik usaha tanggung manajemen proyek atau bisnis.
- Minimal PendanaanRp 1.000.000
- Pembiayaan Tersalurkan34
- Sedang Berjalan2
- Dipercepat (Rerata 1 hari)2
- Tepat Waktu24
- Terlambat (Rerata 12 hari)6