





[M32-36] 1301 - Pembiayaan Pengadaan Bahan Material untuk Pembangunan Fasilitas Umum
Imbal Hasil
18% p.a
B1
Cukup Rendah
Tingkat Resiko
Medium Risk
Periode Pendanaan
25 Apr 2025
1 Mei 2025
End Project
1 Mei 2025
Tersisa
Tersisa 5 Hari
Terdanai
Rp 8.000.000
1%
[M32-36] 1301 - Pembiayaan Pengadaan Bahan Material untuk Pembangunan Fasilitas Umum SBR saat ini membutuhkan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pesanan developer PT GPI. Kebutuhan material tersebut akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan fasilitas umum pendukung di perumahan Tajur Halang, Bogor. SBR saat ini sudah memiliki Purchase Order dari PT GPI untuk memenuhi kebutuhan bahan material tersebut. Purchase Order tersebut akan dibayarkan ketika semua barang telah dikirim ke PT GPI. Dalam pembiayaan ini sistem pembagian keuntungan yang digunakan adalah bagi hasil antara pemberi dana den penerima dana berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama. SBR selaku supplier bahan material yang memiliki Purchase Order dengan PT GPI memanfaatkan momen ini untuk mengajukan pembiayaan proyek tahap awal sebesar Rp. 600.000.000, durasi pembiayaan (tenor) selama 5 bulan dengan imbal hasil 18% per tahun yang diberikan kepada lender. Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Tim Qazwa melakukan due diligence terhadap objek pembiayaan dan subjek yang mengajukan pembiayaan dan memastikan adanya agunan berupa fixed asset. • Pendanaan dibutuhkan: Rp.600.000.000 • Imbal hasil bagi Lender: 18% per tahun • Agunan: Sertifikat Kepemilikan Aset • Estimasi Tanggal Mulai Proyek: 2 Mei 2025 Imbal hasil akan diberikan setiap bulannya, sesuai dengan tanggal mulainya proyek. Setiap bulan akan dibayarkan imbal hasil setara dengan 1% dari pendanaan yang diberikan. Anda dapat mendanai mulai dari Rp 1 Juta dan kecepatannya. Jika ada pertanyaan terkait pendanaan ini, silahkan hubungi Tim Qazwa Call Customer Support: +62 821 4000 5200 Email: contact@qazwa.id
- Jumlah PendanaanRp 600.000.000
- Tenor4 Bulan
- Profit Sharingmonthly
monthly
- Akad PendanaanMudharabah
Mudharabah dalam keuangan Islam adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pemilik usaha (mudharib) untuk jalankan proyek atau bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) dalam perjanjian. Pemilik modal sediakan dana, pemilik usaha tanggung manajemen proyek atau bisnis.
- Minimal PendanaanRp 1.000.000
- Pembiayaan Tersalurkan22
- Sedang Berjalan4
- Dipercepat (Rerata 2 hari)2
- Tepat Waktu12
- Terlambat (Rerata 28 hari)4