



[M34-12] 1359 - Pembiayaan untuk Pembelian Persediaan Bahan-bahan Pokok
Imbal Hasil
18% p.a
B1
Cukup Rendah
Tingkat Resiko
Medium Risk
Periode Pendanaan
9 Jul 2025
16 Jul 2025
End Project
16 Jul 2025
Tersisa
Tersisa 7 Hari
Terdanai
Rp 123.000.000
18%
[M34-12] 1359 - Pembiayaan untuk Pembelian Persediaan Bahan-bahan Pokok WZ saat ini membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan stok barang sembako seperti beras premium, minyak goreng, gula, tepung terigu dan lain lain. Nantinya stok barang dagang ini akan didistribusikan kepada para mitra agen yang berada dibawah rantai pasokan WZ. Permintaan dari para mitra agen ini cenderung stabil dan rutin setiap bulannya. WZ membutuhkan perputaran barang modal yang cukup tinggi untuk memenuhi permintaan kebutuhan konsumen baik secara retail (eceran) ataupun grosir dalam jumlah yang besar. Saat ini, WZ membutuhkan pembiayaan untuk pembelian persediaan bahan bahan pokok. WZ selaku Distributor memanfaatkan momen ini untuk mengajukan pembiayaan proyek sebesar Rp.651.000.000, durasi pembiayaan (tenor) selama 5 bulan dengan imbal hasil 18% per tahun yang diberikan kepada lender. Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Tim Qazwa melakukan due diligence terhadap objek pembiayaan dan subjek yang mengajukan pembiayaan dan memastikan adanya agunan berupa fixed asset. • Pendanaan dibutuhkan: Rp.651.000.000 • Imbal hasil bagi Lender: 18% per tahun • Agunan: Sertifikat Kepemilikan Aset • Estimasi Tanggal Mulai Proyek: 17 Juli 2025 Imbal hasil akan diberikan setiap bulannya, sesuai dengan tanggal mulainya proyek. Setiap bulan akan dibayarkan imbal hasil setara dengan 1% dari pendanaan yang diberikan. Anda dapat mendanai mulai dari Rp 1 Juta dan kecepatannya. Jika ada pertanyaan terkait pendanaan ini, silahkan hubungi Tim Qazwa Call Customer Support: +62 821 4000 5200 Email: cs@qazwa.id
- Jumlah PendanaanRp 651.000.000
- Tenor5 Bulan
- Profit Sharingmonthly
monthly
- Akad PendanaanMudharabah
Mudharabah dalam keuangan Islam adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pemilik usaha (mudharib) untuk jalankan proyek atau bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) dalam perjanjian. Pemilik modal sediakan dana, pemilik usaha tanggung manajemen proyek atau bisnis.
- Minimal PendanaanRp 1.000.000
- Pembiayaan Tersalurkan48
- Sedang Berjalan4
- Dipercepat (Rerata 1 hari)2
- Tepat Waktu33
- Terlambat (Rerata 26 hari)9