PERINGATAN;
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
PT Qazwa Mitra Hasanah merupakan perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dengan izin operasional nomor KEP-80/D.05/2021
DISCLAIMER;
- LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
- kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
- Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI;
- Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
- Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
- Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
- Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
- memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
- melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
- menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
- Penyelenggara harus memastikan tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi Pengguna;
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
- Penyelenggara tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
- Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan
- hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.
© 2023 Qazwa . All rights reserved.