





[F42-3] 1469 - Pembiayaan Modal Kerja Trading Pisang Cavendish
Imbal Hasil
18% p.a
B1
Cukup Rendah
Tingkat Resiko
Medium Risk
Periode Pendanaan
27 Nov 2025
4 Des 2025
End Project
Tersisa
Tersisa 4 Hari
Terdanai
Rp 132.000.000
33%
[F42-3] 1469 - Pembiayaan Modal Kerja Trading Pisang Cavendish NHM merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan buah segar, dengan salah satu fokus utama pada pisang Cavendish — yang merupakan salah satu komoditas buah dengan permintaan tinggi di pasar domestik. Berlokasi di Bekasi, NHM telah menjalin kerja sama dengan sejumlah petani lokal dan pemasok utama untuk memastikan ketersediaan pasokan buah yang berkualitas dan berkesinambungan. Kegiatan usaha NHM meliputi pembelian, sortasi, pengemasan, dan distribusi pisang Cavendish kepada pelanggan, termasuk PT JFI sebagai salah satu mitra penyalur utama. Pembiayaan ini ditujukan untuk : • Modal kerja pengadaan stok pisang Cavendish • Mendukung biaya operasional distribusi dan logistik selama periode penjualan agar dapat meningkatkan volume transaksi dan menjaga kontinuitas pasokan ke mitra usaha. Dampak Sosial & Ekonomi : • Memberdayakan petani lokal dengan meningkatkan penyerapan hasil panen pisang Cavendish. • Menumbuhkan usaha mikro sektor agribisnis, terutama di bidang perdagangan hasil pertanian. • Menjaga stabilitas pasokan buah segar ke pasar. Ringkasan Proyek • Jumlah Pembiayaan : Rp 400.000.000 • Tenor: 4 bulan • Estimasi Imbal Hasil: 18% per tahun • Agunan: PDC • Estimasi Tanggal Mulai Pembiayaan : 05/12/2025 Imbal hasil akan diberikan setiap bulannya, sesuai dengan tanggal mulainya proyek. Setiap bulan akan dibayarkan imbal hasil setara dengan 1% dari pendanaan yang diberikan. Anda dapat mendanai mulai dari Rp 1 Juta dan kelipatannya. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pendanaan ini, silakan hubungi Tim Qazwa Call Customer Support: +62 821 4000 5200 Email: cs@qazwa.id
- Jumlah PendanaanRp 400.000.000
- Tenor4 Bulan
- Profit Sharingmonthly
monthly
- Akad PendanaanMudharabah
Mudharabah dalam keuangan Islam adalah kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pemilik usaha (mudharib) untuk jalankan proyek atau bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) dalam perjanjian. Pemilik modal sediakan dana, pemilik usaha tanggung manajemen proyek atau bisnis.
- Minimal PendanaanRp 1.000.000
- Pembiayaan Tersalurkan2
- Sedang Berjalan1
- Dipercepat (Rerata 0 hari)0
- Tepat Waktu1
- Terlambat (Rerata 0 hari)0